Sabtu, 23 November 2024

Presiden akan Terbitkan Perppu Pembubaran Ormas Radikal

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Said Aqil Siradj Ketua Umum Pengurus Besar NU. Foto: Bruriy/Dok. suarasurabaya.net

Said Aqil Sirajd Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan, rencananya payung hukum pembubaran ormas radikal akan ditandatangani Joko Widodo, Presiden, Rabu (12/7/2017).

“Payung hukum pembubaran ormas radikal tersebut berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu,” kata Said Aqil di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Meskipun mendapat bocoran tentang Perppu langsung dari presiden, Said mengaku belum tahu apakah nama-nama ormas yang akan dibubarkan pemerintah, diumumkan hari ini juga.

Agus Hermanto, Wakil Ketua DPR RI, menjelakan dirinya mendapat informasi kalau pemerintah akan mengumumkan (Perppu) untuk membubarkan ormas radikal hari ini.

Nantinya setelah Perppu diterima oleh DPR, isi Perppu tersebut akan dibahas dalam satu kali masa sidang. Pembahasan ini untuk menentukan apakah diterima atau tidak Perppu pembubaran ormas radikal itu.

Agus juga menyatakan belum mengetahui isi dari Perppu tersebut, karena belum dikirim ke DPR.

M Pratikno, Mensesneg, dikonfirmasi rencana presiden akan menerbitkan Perppu pembubaran ormas radikal, Pratikno meminta wartawan bersabar sampai saat presiden menandatangani dan membacakan Perppu payung hukum pembubaran ormas radikal yang dianggap membayakan NKRI, Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.(jos/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs