Sabtu, 23 November 2024

Dampak Pengetatan Pajak, Importir Tidak Bisa Lagi Bayar Borongan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi

Pengetatan pajak barang impor yang diterapkan pemerintah sedikit banyak berdampak pada importir perorangan (pelaku usaha kecil). Sebab, biaya memasukkan barang tidak bisa lagi ditempuh dengan model borongan.

Rico Satria Candra salah satu pelaku usaha importir barang elektronik di Surabaya mengatakan, dulu hitungan pajak impor bisa dirapel dalam borongan untuk satu kontainer. Hitungannya langsung borongan secara kubikasi, atau beratnya.

“Jadi sudah ada harganya perkubik atau perkilonya,” katanya.

Rico mengatakan, jika sifatnya borongan importir cukup membayar satu kali ke Freight Forwarder (perusahaan agen ekspor-impor, red) Rp 4 juta permeter kubik.

“Misalnya 1 kontainer 20 meter kubik impor dari China biayanya Rp40 juta. Maka, kalau perorangan harus bayar Rp2 juta permeter kubiknya itu belum bayar PPN dan lainnya. Sedangkan, borongan cukup Rp 4 juta permeter kubik sudah tuntas,” katanya.

Pengetatan pajak impor perorangan atau jalur normal diterapkan lewat jalur darat dan laut. Awal tahun lalu jalur laut sudah diterapkan, sekarang juga berlaku lewat jalur udara. Intensifikasi pajak ini mengakibatkan pajak barang impor hitungannya per item dalam satu kontainer, bukan lagi borongan.

“Dampaknya bagi importir perorangan akan kalang kabut karena harga barang meningkat signifikan. Di masa transisi kebijakan pajak ini, importir perorangan dan usaha kecil berbasis perdagangan impor akan oleng. Pengusaha harus menata manajemen dan kualitas layanan customernya untuk bisa bersaing,” katanya.

Rico berpendapat pengetatan ini bagus untuk kemandirian industri lokal dan untuk menghindari para importir besar yang nakal. Tapi, pemerintah harus benar-benar fair untuk pengetatan pajak ini.

“Jangan seperti kasus SNI yang blunder banyak menyasar pengusaha kecil. Sementara pengusaha besar tidak tersentuh. Importir di bawah 100 juta seharusnya ada kompensasi atau bagaimana,” katanya.

Rico mengatakan, jalur resmi ini bagus kalau benar diterapkan serius akan baik di jangka panjang. Jalur resmi persyaratannya juga tidak sulit, cukup menyerahkan invoice ke forwarder, barang yanh tertera di invoice dihitung biayanya yakni biaya masuk dan PPN, kemudian dibayar dan barang bisa masuk gudang. (bid/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs