Senin, 25 November 2024

Terdakwa Kasus KTP Elektronik Mendadak Sakit, Pengacara Irman Tepis Isu Diracuni

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Soesilo Aribowo pengacara Irman dan Sugiharto terdakwa kasus dugaan korupsi KTP Elektronik. Foto: Farid suarasurabaya.net

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda pembacaan pledoi Irman dan Sugiharto terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik, yang diagendakan hari ini.

Penundaan itu karena Irman masih harus menjalani perawatan di RSPAD Jakarta, akibat diare dan sakit lambung yang dialaminya sejak Kamis pekan lalu.

Sakit yang dialami mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri itu langsung memicu spekulasi kalau ada pihak yang sengaja meracuni Irman.

Tapi, Soesilo Aribowo pengacara Irman dan Sugiharto menepis isu itu. Menurutnya, keterangan dokter nanti akan menjelaskan kondisi Irman dan penyebab sakitnya.

“Sebaiknya jangan kita bicarakan isu diracun. Kita tunggu saja keterangan dari dokter yang disampaikan melalui surat kepada Pengadilan Tipikor soal kondisi kesehatan Pak Irman,” ujar Soesilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).

Soesilo menambahkan, pihaknya juga akan meminta keterangan dari Rutan Guntur tempat Irman menjalani masa penahanan.

Sesudah mendengarkan keterangan jaksa dan penasihat hukum soal kondisi kesehatan Irman, Jhon Halasan Butarbutar Ketua Majelis Hakim memutuskan menunda sidang pembacaan pledoi hari Rabu (12/7/2017).

Seperti diketahui, jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman buat Irman mantan Dirjen Dukcapil 7 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Irman, membayar uang pengganti 273 ribu dollar AS, ditambah 6 ribu dollar Singapura, dan Rp2,2 miliar.

Sedangkan Sugiharto dituntut pidana 5 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah membayar uang pengganti sebanyak Rp500 juta. (rid/iss/tok)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
34o
Kurs