Soekarwo (Pakde Karwo) Gubernur Jatim bersama bupati/walikota se-Jatim menandatangani komitmen anti gratifikasi yang disaksikan langsung Agus Raharjo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (10/7/2017).
Dengan penandatanganan ini, bupati dan walikota termasuk pemerintah provinsi Jatim berkomitmen untuk mengendalikan gratifikasi secara maksimal dengan tetap memberikan pelayanan bagi masyarakat.
“Penandatangan komitmen pengendalian gratifikasi merupakan legalitas formal bagi aparatur agar tidak melakukan tindakan gratifikasi sekecil apapun gratifikasi itu,” ujar Pakde Karwo.
Untuk itu, Pakde Karwo berharap penandatanganan komitmen ini tidak hanya dijadikan seremonial belaka, namun lebih dijadikan sebagai momentum serta landasan dalam penerapan program-program pengendalian gratifikasi. Sehingga tidak ada lagi pejabat yang ditangkap karena kasus gratifikasi atau korupsi di Jawa Timur.
Ia juga berharap agar KPK memberikan pembekalan yang implementatif bagi aparatur pemerintah daerah agar penerapan pengendalian gratifikasi di daerah dapat berjalan maksimal sesuai harapan semua pihak.
Sementara itu, Agus Raharjo Ketua KPK mengatakan komitmen pengendalian gratifikasi harus terus ditanamkan dalam hati nurani setiap kepala daerah terutama yang telah melakukan tandatangan komitmen pengendalian gratifikasi. “Apa yang kita lakukan ini untuk kebaikan bersama agar di masa mendatang tidak ada lagi suap, maupun gratifikasi,” kata dia.
Menurutnya, penting bagi pemerintah daerah sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan berintegritas dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Agus juga mengusulkan pengawas internal bekerja secara independen. Pemerintah daerah perlu melakukan penguatan aparat pengawas internal pemerintah, sebab pengawasan internal itu penting. Ia memberi contoh, bila pengawas internal di provinsi tidak bertanggung jawab kepada gubernur, maka mereka bisa mengontrol gubernur. (fik/tok)