Sabtu, 23 November 2024

Irman Terdakwa Korupsi e-KTP Sakit, Agenda Pembacaan Pledoi Kemungkinan Ditunda

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sugiharto terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik bersiap menjalani sidang, Senin (10/7/2017), di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik dengan agenda pembacaan pledoi Irman dan Sugiharto terdakwa, kemungkinan besar ditunda.

Penundaan itu karena Irman masih menjalani perawatan di RSPAD Jakarta, akibat diare yang dialaminya sejak Kamis pekan lalu.

Menurut keterangan Soesilo Aribowo pengacara terdakwa, Irman dan Sugiharto rencananya akan membacakan pembelaan pribadinya hari ini di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Tapi, karena mengalami gangguan kesehatan, Irman harus mendapat izin dokter kalau tetap mau menyampaikan nota pembelaan, menanggapi tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, Sugiharto terpantau sudah hadir di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

“Karena dua terdakwa ini satu subjek hukum yang harus mendengarkan fakta persidangan, maka seharusnya persidangan dengan agenda pembacaan pledoi diundur,” kata Soesilo Aribowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Pada sidang sebelumnya, jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Maka dari itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman buat Irman mantan Dirjen Dukcapil 7 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Irman, membayar uang pengganti 273 ribu dollar AS, ditambah 6 ribu dollar Singapura, dan Rp2,2 miliar.

Lalu, jaksa menuntut Sugiharto mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, pidana 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan pidana tambahan buat Sugiharto juga diajukan jaksa kepada majelis hakim, yaitu membayar uang pengganti sebanyak Rp500 juta.

Dalam mengajukan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan kedua terdakwa, yaitu belum pernah dipidana, dan menyesali perbuatannya.

Selain itu, jaksa juga mengabulkan permohonan Irman dan Sugiharto untuk menjadi saksi pelaku yang bekerjasama membongkar perkara (justice collaborator).

Sedangkan salah satu hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan banyak masyarakat di berbagai daerah yang sampai sekarang belum punya KTP Elektronik. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs