Sabtu, 23 November 2024

Dua Terdakwa Kasus KTP Elektronik akan Sampaikan Pledoi di Pengadilan Tipikor

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Irman dan Sugiharto duduk di kursi terdakwa bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: dok/Farid suarasurabaya.net

Irman dan Sugiharto mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik kembali menjalani persidangan, Senin (10/7/2017).

Agenda sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini adalah penyampaian nota pembelaan atau pledoi terdakwa, atas tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Soesilo Aribowo pengacara Irman dan Sugiharto, kliennya akan membacakan pledoi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jhon Halasan Butarbutar secara bergantian.

Pada sidang sebelumnya, jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Maka dari itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman buat Irman mantan Dirjen Dukcapil 7 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Irman, membayar uang pengganti 273 ribu dollar AS, ditambah 6 ribu dollar Singapura, dan Rp2,2 miliar.

Lalu, jaksa menuntut Sugiharto mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, pidana 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan pidana tambahan buat Sugiharto juga diajukan jaksa penuntut umum kepada majelis hakim, yaitu membayar uang pengganti sebanyak Rp500 juta.

Dalam mengajukan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan kedua terdakwa, yaitu belum pernah dipidana, menyesali perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan.

Selain itu, jaksa juga mengabulkan permohonan Irman dan Sugiharto untuk menjadi saksi pelaku yang bekerjasama membongkar perkara (justice collaborator).

Sedangkan hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Dan, perbuatan terdakwa mengakibatkan banyak masyarakat yang sampai sekarang belum punya KTP Elektronik. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs