Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan perundingan dengan PT Freeport Indonesia dapat diselesaikan pada akhir Juli 2017.
“Belum lewat dua bulan, kalau lewat itu sampai akhir Juli. Kita sepakat itu bisa selesai sebelum Oktober. Kan namanya perundingan,” kata Ignasius Jonan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (5/7/2017) seperti dilansir Antara.
Ia juga menegaskan bahwa tidak akan membuat peraturan khusus untuk satu badan usaha apapun, peraturan menurutnya dibuat untuk semua, tidak ada kekhususan.
Pertemuan Freeport di Kementerian Keuangan menurut penjelasan Jonan juga atas inisiatif dari Kementerian Keuangan untuk membahas mengenai pajak dan royalti atas perubahan kerja sama pemerintah Indonesia dengan Freeport.
Sementara itu, PT Freeport Indonesia mengharapkan negosiasi dengan pemerintah bisa segera berakhir dan dapat tercapai “win to win” atau sama-sama menguntungkan.
“Ya kami juga berharap secepat mungkin kalau bisa kurang kenapa harus dua bulan, tapi kan tergantung proses perundingan itu sendiri,” kata Tony Wenas Direktur dan Executive Vice Presiden Freepot.
Ia juga mengharapkan bahwa negosiasi bisa berakhir dengan hal yang sama-sama menguntungkan. Dari empat poin yang sudah disepakati masih didiskusikan dengan pemerinta.
Sebelumnya, Fajar Harry Sampurno Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Kementerian BUMN memastikan proses negosiasi pemberlakuan pajak bagi PT Freeport Indonesia masih terus berjalan dan belum ada keputusan yang mengikat.
“Freeport itu prevailing, tapi maunya nail down, ini belum disepakati, masih dalam perundingan,” kata Fajar seusai mengikuti rapat mengenai kelanjutan negosiasi Freeport di Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Fajar mengakui proses negoisasi itu terus berlangsung karena perundingan belum menemukan kata sepakat yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Mengenai masa perpajangan operasi Freeport hingga 2041, Fajar hanya bisa memastikan adanya masa perpanjangan operasional 2×10 tahun yang telah tercantum dalam ketentuan berlaku. (ant/dwi)