Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyatakan keberatan terhadap kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada petani tebu atau gula.
Hamim Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Infonesia, menegaskan
kebijakan itu memberatkan petani tebu, di tengah menurunnya daya beli masyarakat.
Hamim bersama perwakilan petani tebu seluruh Indonesia, Selasa (4/7/2017) mengadu ke DPP PKB di Jakarta, agar memperjuangan nasib petani tebu. “Petani tebu yang dihantui kebijakan baru Dirtjen Pajak Kementerian Keuangan ini sebagian besar adalah konsituen dan simpatisan PKB,” kata Hamim, petani tebu asal Jawa Timur.
Menanggapi keluhan pengurus APTRI, Muhaimin Iskandar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), berjanji akan membawanya ke Joko Widodo, Presiden. Supaya kebijakan yang memberatkan petani tebu ditinjau ulang.
“Keresahan dari petani ini sedang kita perjuangkan melalui Komisi IV DPR atau melalui menteri kita yang di kabinet. Sebab pengenaan PPN ini sangat membebani petani,” kata Muhaimin.
Menurut Ketum PKB belum lama ini memang ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait 11 jenis komoditas pangan yang tidak terkena PPN.
PKB sebagai partai pendukung pemerintah,akan meminta ke Presiden Jokowi agar membatalkan kebijakan PPN ini.
Cak Imin, berharap ada kebijakan baru seperti Peraturan Presiden atau Pemerintah (Perpres/PP) untuk menjelaskan secara teknis agar komoditas gula (tebu) tidak dikenai PPN.
Saat ini, petani tebu resah dengan kebijakan pemerintah, terutama kebijakan dari Menteri Perdagangan terkait pengenaan PPN sebesar 10 persen itu kepada Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) oleh asosiasi pedagang gula.
Daniel Johan, Wakil Ketua Komisi IV DPR, yang ikut menerima perwakilan petani tebu, sepakat meminta Dirjen Pajak dan Menteri Keuangan untuk mencabut pengenaan PPN 10% itu.
“Kami akan meminta Menkeu dan Dirjen Pajak untuk menaati keputusan MK pada 29 Februari 2017. Termasuk Permendag nomor 27 tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) yang menetapkan harga gula harus di angka Rp12.500 per kg yang jauh di bawah ongkos produksi petani,” kata Daniel Johan.(jos/iss/ipg)