Sabtu, 23 November 2024

Pemkot Surabaya Masih Bisa Pulangkan Warga Pendatang

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Operasi yustisi yang digelar di rumah kos Jojoran Baru pertengahan Juli 2016 lalu pasca lebaran. Foto: Dok suarasurabaya.net

Suharto Wardoyo Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya mengatakan, Pemerintah Kota Surabaya masih bisa memulangkan para pendatang dari luar kota Surabaya. Apalagi yang tidak memiliki kelengkapan dokumen kependudukan atau tidak tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap.

“Untuk mengontrol penduduk non permanen di Surabaya, setelah lebaran ini kami akan melakukan pendataan penduduk. Masuk yustisi. Baik ke kos-kosan, atau kontrakan,” katanya kepada suarasurabaya.net, Selasa (27/6/2017).

Dispendukcapil Surabaya, kata pria biasa dipanggil Anang, telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan dan Kelurahan dalam melakukan pendataan penduduk non permanen. Para petugas, nanti akan memeriksa semua dokumen kependudukan serta menanyakan jaminan tempat tinggal dan pekerjaan warga pendatang.

“Kami telusuri jaminan tempat tinggalnya, apakah sudah sesuai. Kemudian jaminan pekerjaan. Karena syaratnya kalau mau tinggal di Surabaya ini memang harus ada tempat tinggal tetap dan jaminan pekerjaan,” ujarnya.

Anang mengakui, saat ini, operasi yustisi telah berganti nama menjadi pendataan penduduk non permanen. Bersamaan penggantian nama itu, Surat Keterangan Tinggal Sementara sudah tidak lagi berlaku.

Penindakan berupa tindak pidana ringan (tipiring) terhadap penduduk non permanen hanya dilakukan terhadap penduduk yang tidak memiliki kelengkapan dokumen kependudukan. Seperti KTP elektronik maupun Kartu Keluarga (KK).

“Kalau mereka sama sekali tidak mempunyai dokumen kependudukan, tidak ada KK atau KTP elektronik, nanti akan dilakukan proses di pengadilan negeri oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” katanya.

Pemkot Surabaya, masih bisa melakukan pemulangan terhadap warga pendatang yang berpotensi menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Terutama bagi mereka yang tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal yang tetap.

“Warga pendatang yang tinggal di bantaran sungai, atau di tempat kumuh, atau di bawah jembatan, juga yang tidak memiliki pekerjaan tetap berpotensi menjadi PMKS. Pemerintah Kota Surabaya masih bisa memulangkan mereka,” katanya.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs