Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur minta seluruh perusahaan mentaati aturan untuk melunasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum H-7 lebaran atau sebelum hari Senin 19 Juni 2017 yang lalu. Jika tetap saja tak lunas, maka denda sebesar 5 persen dari nilai THR harus diberikan.
“Sesuai aturan jelas, bagi yang terlambat ya harus membayar denda 5 persen sesuai nilai THR kepada karyawannya,” kata Setiadjid, Kepala Disnakertrans ketika berbincang dengan suarasurabaya.net, Kamis (22/6/2017).
Sementara itu dari catatan yang ada di posko THR Disnakertrans menunjukkan jumlah perusahaan yang telah diadukan mencapai 39 perusahaan. Dari jumlah ini, 5 perusahaan diantaranya telah dinyatakan bangkrut sehingga sulit untuk dilacak manajemennya. Lima perusahaan ini, rata-rata telah tutup sekitar satu tahun terakhir.
Di posko THR, kata dia, tidak hanya buruh yang melaporkan, namun ada juga data dari Poskot THR LBH Surabaya yang juga dikirimkan. “Tapi yan dari LBH Surabaya datanya sama saja denagn yang dilaporkan buruh ke kita,” ujar Setiadjid.
Untuk menindaklanjuti laporan ini, Disnakertrans juga telah membentuk tim negosiasi untuk mendatangi perusahaan tersebut dan diharapkan sengketa ini bisa diselesaikan dengan proses pembayaran THR kepada para karyawannya. (fik/rst)