Sabtu, 23 November 2024

Ahok Tetap Menghuni Rutan Mako Brimob

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terpidana penistaan agama tetap menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob meski telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Sudah dieksekusi sekitar 16.00 WIB, dengan mempertimbangkan faktor-faktor terkait dengan keamanan maka LP Cipinang menempatkan menjalani pidananya di Rutan Mako Brimob,” kata Noor Rachmad Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) di Jakarta, Rabu (21/6/2017) malam seperti dilansir Antara.

Petugas Lapas Cipinang, Jakarta Timur, mendatangi langsung Rutan Mako Brimob.

Kejaksaan mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam perkara penistaan agama.

“Ya sudah dikirim (berkas pencabutan) dari Selasa (6/6/2017) sore,” kata Ali Mukartono Ketua Tim JPU perkara Ahok.

Ia menyebutkan salah poin pencabutan berkas banding itu karena kemanfaatan. “Kemanfaatannya (bagi kejaksaan), kita mau berjuang apa lagi kalau sudah diterima,” katanya.

Pihaknya juga berpijak pada jaksa diperbolehkan mengajukan banding jika terdakwanya menarik banding. “Makanya ketika kita banding supaya gak kehilangan hak asasi. Makanya ketika dicabut ya sudahlah,” tuturnya.

Ia menambahkan pencabutan itu masih berlaku karena sesuai Pasal 235 KUHAP menyebutkan, pencabutan bisa dilakukan sebelum diputus oleh hakim pengadilan tinggi.

Istri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Veronica Tan menegaskan pencabutan permohonan banding suaminya tidak lain untuk kepentingan semua. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs