Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum Anggota DPRD dan Kepala SKPD Jawa Timur.
Hari ini, Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan dua tersangka, yaitu Rohayati Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, dan Rahman Agung staf Sekretariat DPRD Jawa Timur.
Sekitar pukul 09.30 WIB, dua tersangka itu tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dan langsung digiring petugas masuk ke ruang pemeriksaan.
Menurut keterangan Febri Diansyah Juru Bicara KPK, penyidik ingin menggali keterangan lebih lanjut dari dua tersangka, terkait dugaan suap itu.
Seperti diketahui, KPK hari Senin (4/6/2017) menangkap 7 orang yang diduga terlibat praktik suap.
Suap itu diduga terkait pengawasan penggunaan anggaran SKPD Jawa Timur tahun 2017, dan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.
Dari operasi tangkap tangan itu, KPK menyita Rp150 Juta dari ruang kerja Mochamad Basuki Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur.
Diduga, uang itu merupakan bagian pembayaran commitment fee yang totalnya Rp600 juta per tahun, dan harus dibayarkan kepala dinas tiap tiga bulan sekali.
Sesudah memeriksa 1×24 jam, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Mochamad Basuki Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Bambang Heryanto Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, dan Rohayati Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
Kemudian, Rahman Agung dan Santoso staf anggota DPRD Jawa Timur, dan Anang Basuki Rahmat yang diduga berperan sebagai perantara. (rid/iss/ipg)