Sabtu, 23 November 2024

KPK Kembali Memanggil Ade Komarudin sebagai Saksi Kasus KTP Elektronik

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ade Komarudin mantan Ketua DPR dari Fraksi Golkar, memberikan keterangan sesudah diperiksa penyidik KPK, Jumat (3/2/2017), di Gedung KPK, Jakarta. Foto: dok/Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ade Komarudin politisi Partai Golkar, untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik, Selasa (20/6/2017).

Menurut keterangan Febri Diansyah Juru Bicara KPK, Ade Komarudin dipanggil sebagai saksi dari Andi Agustinus pengusaha swasta yang berstatus tersangka.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, mantan Ketua DPR itu disebut menerima aliran dana sebanyak 100 ribu Dollar AS, yang diduga berasal dari proyek pengadaan KTP Elektronik.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Irman terdakwa mengaku pernah dimintai uang Rp1 miliar oleh Ade Komarudin. Irman kemudian memerintahkan Sugiharto terdakwa untuk memberikan uang yang diminta Akom.

Selain Ade Komarudin, Penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan Chairuman Harahap, politisi Partai Golkar yang pernah menjabat Ketua Komisi II DPR.

Seperti diketahui, proyek pengadaan KTP Elektronik disepakati Pemerintah dan DPR dengan kontrak tahun jamak 2011-2012 senilai Rp5,9 triliun.

Dalam pelaksanaannya, disinyalir ada penyimpangan yang melibatkan oknum anggota DPR, pejabat pemerintahan dan pihak swasta, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Sampai sekarang, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, terkait dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik.

Dua diantaranya, Irman dan Sugiharto sudah jadi terdakwa dan menjalani persidangan. Sedangkan Andi Agustinus, Miryam Haryani dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs