Sabtu, 23 November 2024

Kapolri Tolak Permintaan Pansus Hak Angket KPK Panggil Paksa Miryam Haryani

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
(kiri ke kanan) Febri Diansyah Jubir KPK, Jenderal Tito Karnavian Kapolri, Agus Rahardjo Ketua KPK, dan Irjen Setyo Wasisto Kadiv Humas Polri, memberikan keterangan bersama di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Jenderal Polisi Tito Karnavian Kapolri menyatakan, pihaknya kemungkinan besar tidak akan memenuhi permintaan menjemput paksa orang yang diminta Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Kapolri, tidak ada landasan hukum bagi Polri untuk menjemput paksa seseorang untuk kepentingan Pansus yang dibentuk DPR.

Jemput paksa kepolisian adalah bersifat projusticia atau untuk diproses di pengadilan, yang berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sedangkan Pansus Angket KPK berpedoman pada Pasal 204 Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Karena ada kerancuan hukum, Tito menyarankan Panitia Angket KPK meminta fatwa Mahkamah Agung, untuk memperjelas permintaannya ke Polri.

“Kalau ada permintaan teman-teman DPR untuk memanggil paksa, kemungkinan besar tidak bisa kami laksanakan karena ada hukum acara yang belum jelas di dalam Undang-undangnya,” kata Kapolri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Kalau dikaitkan ke KUHAP, lanjut Jenderal Tito, menghadirkan paksa sama dengan surat perintah membawa atau melakukan penangkapan.

“Bagi kami penangkapan dan penahanan itu pro justicia, dalam rangka untuk peradilan. Kami melihat ada kerancuan hukum dalam permintaan DPR,” tegas Kapolri.

Sebelumnya, Pansus Angket KPK meminta Miryam Haryani, tersangka pemberi keterangan palsu pada persidangan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik, dihadirkan dalam rapat Pansus hari ini.

Tapi, KPK dengan tegas menolak permintaan yang disampaikan lewat surat resmi kepada Agus Rahardjo Ketua KPK pada tanggal 15 Juni 2017.

Panitia Angket KPK lalu mengancam akan meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa Miryam, kalau sampai dua kali panggilan tidak hadir. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs