Sabtu, 23 November 2024

KPK Tidak Targetkan Daerah Tertentu dalam Melakukan Penindakan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi KPK. Foto: Farid suarasurabaya.net

Saut Situmorang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pihaknya tidak menentukan target daerah, dalam melakukan penindakan operasi tangkap tangan (OTT).

Pernyataan itu menanggapi spekulasi kalau Jawa Timur jadi target operasi KPK, sesudah adanya dua kali OTT dalam dua pekan terakhir di bulan Juni 2017.

Menurutnya, setiap daerah mendapat perhatian dari KPK. Tapi, untuk melakukan penindakan atas indikasi korupsi, harus berdasarkan minimal dua alat bukti.

Untuk menekan angka penindakan KPK di daerah, Saut mendorong supaya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), berani menjalankan tugasnya secara profesional.

“Tidak gampang kalau dibilang KPK menyasar daerah tertentu dalam menindak. Kami tidak punya daerah favorit. Semua daerah dari Sabang sampai Merauke kami pantau, tapi kalau tidak punya bukti, kami tidak bisa menindak,” katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2017).

Seperti diketahui, Jumat (16/6/2017), KPK menggelar OTT di Mojokerto, Jawa Timur.

Dari enam orang yang terjaring OTT, di antaranya ada Pimpinan DPRD dan Pimpinan SKPD Kota Mojokerto.

Sesudah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Purnomo Ketua DPRD Kota Mojokerto, Abdullah Fanani dan Umar Faruq Wakil Ketua DPRD Mojokerto, yang diduga sebagai penerima suap.

Sedangkan seorang tersangka lagi adalah Wiwiet Febryanto Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, yang diduga sebagai pemberi suap.

Sementara itu, dua orang lagi yang diduga berperan sebagai perantara, untuk sementara masih berstatus saksi.

Sebelumnya, hari Senin (4/6/2017), KPK menangkap 7 orang yang diduga terlibat suap pengawasan penggunaan anggaran SKPD Jawa Timur, dan revisi Peraturan Daerah.

KPK kemudian menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mochamad Basuki Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Bambang Heryanto Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, dan Rohayati Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.

Selain itu, Rahman Agung dan Santoso staf anggota DPRD Jawa Timur, dan Anang Basuki Rahmat yang diduga berperan sebagai perantara juga ditetapkan sebagai tersangka. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs