Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang lima hari sekolah dalam sepekan, rencananya akan diterapkan mulai tahun ajaran 2017-2018.
Tapi, sebelum mulai diterapkan, aturan yang sudah disahkan Muhadjir Effendy Mendikbud itu menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Asrorun Niam Sholeh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, aturan tentang kebijakan sekolah 8 jam sehari dari Senin sampai Jumat itu kurang tepat kalau ditujukan untuk penguatan karakter.
Asrorun mendesak Kemendikbud segera merevisi atau bahkan mencabut aturan tersebut. Kalau tidak dilakukan, KPAI akan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami sudah melakukan kajian khusus terhadap Permendikbud nomor 23/2017. Hasilnya, kami merekomendasikan supaya pemerintah melakukan telaah ulang, revisi atau pencabutan. Kalau tidak dilakukan, KPAI mempertimbangkan uji materi dan uji formil ke MA,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (17/6/2017).
Secara terpisah, Ledia Hanifa Amaliah Anggota Komisi X DPR juga senada denagn KPAI. Dia meminta pemerintah mengkaji ulang Permendikbud tentang lima hari sekolah dalam sepekan.
Menurutnya, aturan itu bukan cuma soal mengubah metode, proses dan materi mengajar, tapi juga perlu mempertimbangkan aspek lain seperti waktu yang cukup buat peserta didik dan guru beristirahat, makan dan beribadah.
Kalau Pemerintah tetap mau menerapkan pada tahun ajaran mendatang, DPR berharap peraturan itu diterapkan secara bertahap.
Seperti diketahui, Kemendibud sudah mengesahkan peraturan tentang lima hari sekolah dalam sepekan, pada 13 Juni 2017.
Perturan itu disebut sebagai implementasi dari program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), yang merupakan misi Joko Widodo Presiden. (rid/ipg)