Sabtu, 23 November 2024

Pengadilan Tipikor Vonis Siti Fadilah Supari 4 Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Suasana sidang putusan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Siti Fadilah Supari, Jumat (16/6/2017), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: Farid suarasurabaya.net

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hari ini menjatuhkan vonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Siti Fadilah Supari mantan Menteri Kesehatan RI.

Siti Fadilah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan pada Kementerian Kesehatan, tahun 2005 dan 2007.

Selain itu, Majelis Hakim Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp1,9 miliar, atau harta bendanya akan disita negara.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim yang dipimpin Ibnu Basuki Widodo mempertimbangkan usia dan sikap sopan terdakwa selama persidangan, dan berjasa mengatasi wabah flu burung sebagai faktor yang meringankan.

Sedangkan faktor yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara 6 tahun serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan,” kata Ibnu Basuki Widodo di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Atas putusan Majelis Hakim Tipikor itu, baik Penasihat Hukum Siti Fadilah maupun Jaksa Penuntut dari KPK menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Seperti diketahui, Siti Fadilah didakwa melakukan dua tindak pidana korupsi.

Pertama, menyalahgunakan jabatan, dengan menunjuk langsung pemenang proyek pengadaan alat kesehatan untuk menanggulangi wabah Flu Burung, tahun 2005 silam.

Yang kedua, Siti didakwa menerima pemberian atau janji dalam proses pengadaan alat kesehatan, untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tahun anggaran 2007.

KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan, pada Bulan April 2014.

Dan, sejak 24 Oktober 2016, KPK menahan Siti Fadilah di Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. (rid/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs