Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan (Menhub) menegaskan bahwa keputusan yang dihasilkan soal tarif ojek daring (online) adalah berdasarkan aspirasi pengemudi yang didiskusikan bersama aplikator serta asosiasi.
“Ojek daring itu dinamis, apa yang kami lakukan adalah usulan dari pengemudi. Jadi kalaupun kami melakukan riset, kami melakukan tahapan diskusi, tidak pernah kami memutuskan sendiri,” ujar Budi Karya usai menghadiri forum ekonomi di Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Terkait adanya peraturan soal tarif yang terangkum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, kata dia, itu merupakan upaya untuk melindungi pengemudi ojek daring karena terjadi persaingan tidak sehat dengan adanya tarif rendah yang menuju ke arah predatory pricing.
Untuk itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat ke lima kota besar untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tarif ojek daring.
“Kami sosialisasikan lagi ke lima kota itu, kami ajak bicara. Jadi enggak benar itu kalau kami yang memutuskan, karena ini dari aspirasi. Jadi kalau enggak percaya bisa tanya ke kelompok-kelompok pengemudi, mereka yang mengusulkan semuanya,” kata Menhub Budi Karya.
Sebelumnya Menhub juga melarang adanya diskon tarif ojek daring karena sifatnya yang memunculkan persaingan tidak sehat.
“Diskon ini memang memberikan keuntungan sesaat, untuk jangka panjang itu membunuh. Itu yang kami tidak ingin terjadi,” katanya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi akan merevisi tarif minimum jarak dekat (flag fall) yang dinilai terlalu tinggi.
Tarif minimum jarak dekat yang juga disebut dengan tarif “buka pintu” atau biaya jasa minimal yang harus dibayarkan hingga empat kilometer perjalanan, yaitu Rp8.000-Rp10.000 untuk wilayah Jabodetabek.
Biaya jasa minimal artinya perjalanan nol hingga empat kilometer diberlakukan tarif yang sama, yaitu Rp8.000-Rp10.000, artinya tarifnya rata hingga empat kilometer.
Biaya jasa minimal ditentukan berdasarkan zona, Zona 1 yakni Jawa, Sumatera, dan Bali berlaku Rp7.000-Rp10.000, Zona 2 Jabodetabek Rp8.000-Rp10.000, dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi, dan lainnya Rp7.000-Rp10.000.
Menhub Budi Karya menjelaskan rata-rata penumpang menggunakan ojek daring dua hingga tiga kali dalam sehari, jadi jika tarif minimumnya Rp8.000 dikali tiga menjadi Rp24.000 sehari.
“Nah ini mungkin coba kami turunkan khususnya di Jabodetabek, itu kan Rp7.000 sampai Rp10.000, bisa juga Rp6.000-Rp10.000,” katanya. (ant/dwi)