Empat Anggota DPRD Jawa Timur yang menjadi saksi kasus dugaan suap yang melibatkan oknum Anggota DPRD Jawa Timur, hari ini memenuhi panggilan Penyidik KPK di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Mereka masing-masing adalah SW Nugroho Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Anik Maschlahah, Ninik Sulistiyaningsih, dan Pranaya Yudha Mahardika Anggota DPRD Jawa Timur.
Keempat saksi itu diperiksa untuk tersangka Anang Basuki Rahmat, ajudan Bambang Heryanto Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur.
Menurut keterangan Febri Diansyah Juru Bicara KPK, ada 7 orang juga yang masuk daftar pemeriksaan hari ini, dari unsur PNS Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan Jawa Timur, di Surabaya.
Seperti diketahui, KPK hari Senin (4/6/2017) menangkap 7 orang yang diduga terlibat suap pengawasan penggunaan anggaran SKPD Jawa Timur tahun 2017, dan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.
Dari operasi tangkap tangan itu, KPK menyita Rp150 Juta dari ruang kerja Mochamad Basuki Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur.
Diduga, uang itu merupakan bagian dari pembayaran komitmen fee yang totalnya Rp600 juta per tahun, yang harus dibayarkan kepala dinas tiap tiga bulan sekali.
Sesudah memeriksa 1×24 jam, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Mochamad Basuki Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Bambang Heryanto Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, dan Rohayati Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
Kemudian, Rahman Agung dan Santoso staf anggota DPRD Jawa Timur, dan Anang Basuki Rahmat yang diduga berperan sebagai perantara. (rid/rst)