Sabtu, 23 November 2024

KPK Beri Sinyal Tidak akan Memenuhi Panggilan Pansus Hak Angket

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Laode Muhammad Syarief Wakil Ketua KPK memberikan keterangan terkait respon KPK atas Pansus Hak Angket DPR, Kamis (15/6/2017), di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menyatakan sikap resmi terkait Pansus Hak Angket yang dibentuk DPR, supaya KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam Haryani.

Tapi, Laode Muhammad Syarief Wakil Ketua KPK memberi sinyal tidak akan memenuhi permintaan Pansus Hak Angket DPR.

Hal itu berdasarkan rekomendasi ahli hukum dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Pusat Kajian Konstitusi Universitas Andalas, yang kemarin diterima Pimpinan KPK.

Para ahli hukum itu menilai, Pansus Hak Angket untuk KPK melanggar aturan perundang-undangan dan cacat hukum.

Kalau KPK mematuhi permintaan panitia angket, KPK sama saja ikut terlibat dalam praktik pelanggaran hukum.

“Angket itu harus untuk hal yang strategis, mempunyai kepentingan yang luar biasa terkait kemaslahatan masyarakat. Kalau hanya khusus untuk sebuah kasus, saya pikir tidak tepat. Angket juga harus spesifik tujuannya, tidak boleh bias ke mana-mana,” kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Walaupun belum menyatakan secara resmi sikap terhadap proses angket di DPR, lanjut Laode, KPK sementara ini berpegang pada masukan para ahli hukum.

“Artinya, KPK secara umum akan bersikap yang bisa diterima secara keilmuan, bisa diterima masyarakat dari segi objektifitas, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Seperti diketahui, usulan hak angket muncul akibat protes sejumlah anggota Komisi III kepada KPK, terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, Novel Baswedan Penyidik KPK mengatakan Miryam Haryani ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, supaya tidak memberikan keterangan soal korupsi pengadaan KTP Elektronik.

Komisi III lalu mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam, yang sekarang berstatus tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. (rid/dwi/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs