Sabtu, 23 November 2024

Gaji ke-13 dan THR PNS Cair Minggu Ini

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Sri Mulyani Menteri keuangan di Istana Negara, Kamis (15/6/2017). Foto: Jose suarasurabaya.net

Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah ditandatangani.

“Dengan ditandatanganinya PMK tersebut, pencairan THR dan gaji ke-13 sudah bisa dilakukan. Sebab proses pencairan dimulai dari Peraturan Presiden (PP) yang telah ditandatangani Presiden Jokowi lalu diterbitkan PMK sebagai aturan pelaksanaan dari PP,” kata Menteri Keuangan di Istana Negara, Kamis (15/6/2017).

Dalam melakukan pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS, saat ini sangat tergantung kepada kecepatan dan ketepatan satuan kerja (Satker) dalam mengajukan surat perintah membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Sampai saat ini jumlah Satker seluruh kementerian/lembaga (K/L) berjumlah 25.000 Satker yang berada di seluruh Indonesia.

Menurut Sri Mulyani, pencairan THR dan gaji ke-13 bagi para abdi negara ini bisa dilakukan pada minggu ini dengan catatan syarat dan ketentuan dapat dipenuhi seperti pengajuan SPM, data yang disampaikan sudah valid dan sesuai dengan persyaratan misalnya besaran dana yang akan ditransfer, nomor rekeningnya, nama dan sebagainya.

Gaji ke-13 ini juga diberikan kepada presiden, menteri, pimpinan lembaga negara dan pensiunan.

“Mudah-mudahan Kamis dan Jumat sudah ada pengajuan,” kata Menteri Keuangan. (jos/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs