Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik.
Gamawan Fauzi mantan Menteri Dalam Negeri kembali dipanggil Penyidik KPK, untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (15/6/2017).
Sekitar pukul 09.15 WIB, Gamawan tiba di Gedung KPK, didampingi seorang rekannya. Tanpa sempat memberikan keterangan, dia langsung masuk ke ruang pemeriksaan.
Sebelumnya, mantan Gubernur Sumatera Barat itu sudah dua kali diperiksa KPK, pada Oktober 2016 dan 19 Januari 2017.
Menurut keterangan Febri Diansyah Juru Bicara KPK, Gamawan hari ini diperiksa sebagai saksi dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha swasta yang berstatus tersangka.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Gamawan Fauzi disebut menerima uang sebanyak 4,5 juta Dolar AS dan Rp50 juta, dari proyek KTP Elektronik.
Tapi, waktu bersaksi pada persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis (16/3/2017), Gamawan membantah dakwaan itu.
Bahkan, dia menyatakan siap dikutuk oleh seluruh Rakyat Indonesia kalau memang terbukti menerima aliran dana korupsi proyek KTP Elektronik.
Seperti diketahui, proyek pengadaan KTP Elektronik disepakati Pemerintah dan DPR dengan kontrak tahun jamak 2011-2012 senilai Rp5,9 triliun.
Dalam pelaksanaannya, disinyalir ada penyimpangan yang melibatkan oknum anggota DPR, pejabat pemerintahan dan pihak swasta, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Sampai sekarang, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, terkait dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik.
Dua di antaranya, Irman dan Sugiharto sudah jadi terdakwa dan menjalani persidangan. Sedangkan Andi Agustinus, Miryam Haryani dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan. (rid/dwi)