Operasi patuh Ampadan I, yang digelar Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJBC) Jawa Timur I selama satu bulan telah mengamankan lebih dari 9 juta batang rokok ilegal.
Decy Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim I menjelaskan, operasi yang digelarnya tanggal 15 Mei hingga 10 Juni 2017, untuk memberantas peredaran barang tanpa cukai, terutama rokok.
Dengan maksud menciptakan fair treatment bagi Industri cukai hasil tembakau.
“Penindakan yang dilakukan petugas bea cukai Jatim I ini meliputi kawasan Tanjung Perak Surabaya, Juanda, Pasuruan, Gresik, Sidoarjo, Bojonegoro dan Madura,” kata Decy, Rabu (14/6/2017).
Dari hasil penindakan itu, petugas bea cukai berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal mencapai 9.926.744 batang, dengan kerugian negara sekitar Rp. 2.998.498.420.
Selain itu, Bea Cukai juga mengamankan pita cukai palsu sebanyak 4 rim @500, dan 169 lembar. “Kerugian negaranya mencapai Rp77 juta lebih,” ujarnya.
Petugas bea cukai juga menangkap 7 tersangka dalam peredaran barang cukai ilegal. Mereka, SB (43) dan RM (31) asal Sidoarjo yang ditangkap petugas Bea Cukai Jatim I berikut barang bukti pita cukai palsu.
Untuk tersangka TY (36) ditangkap petugas KPPBC tipe Madya Pabean Pasuruan di Rembang, Pasuruan. Dia ditangkap dengan barang bukti cukai palsu sebanyak 16 karton atau 384 ribu batang.
Sedangkan tersangka SN (52), BS (41), WA (21), dan HR (26) ditangkap di Gresik, karena rokok ilegal yang merupakan pelimpahan dari Polres Gresik atas hasil tembakau sebanyak 30.580 batang rokok ilegal.
“Dalam kasus ini masih kami kembangkan. Diharapkan tidak ada lagi peredaran barang kena cukai ilegal, pasar industri diisi oleh industri yang taat aturan, dan pendapatan negara pun juga bisa bertambah,” ujarnya. (bry/rst)