Minggu, 24 November 2024

Ini Tuntutan Buruh jika ada Perusahaan tak Bayar THR

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Unjuk rasa FSPMI di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (14/6/2017). Foto : Istimewa

Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur menggelar unjuk rasa guna mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang nekat tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para buruh atau karyawannya.

“Selama ini pemerintah terbukti tidak tegas menindak perusahaan yang nekat tidak membayarkan THR bagi karyawannya,” kata Nuruddin Hidayat, salah satu koordinator aksi, Rabu (14/6/2017).

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 tahun 2016, pembayaran THR adalah wajib. Jika tidak membayar, kata Nuruddin, maka perusahaan harus didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Pemerintah juga harus mengumumkan ke publik perusahaan yang tidak membayarkan THR. Teguran berupa pencabutan izin usaha harusnya juga diberikan jika perusahaan tersebut dengan sengaja tidak mau membayar THR.

Sementara itu, unjuk rasa kali ini dilakukan di beberapa tempat sebelum akhirnya mereka berkumpul di Grahadi untuk menyuarakan aksinya. (fik)

Bagikan
Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs