Sabtu, 23 November 2024

Rapat Pansus Angket KPK Putuskan Panggil Miryam S Haryani

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Taufiqulhadi wakil ketua Pansus Angket KPK. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Rapat internal Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK pertama kali akan memanggil Miryam S Haryani tersangka kasus KTP-el yang pernah menyebut kalau ada sejumlah anggota Komisi III yang mengancam untuk tidak menyebut anggota DPR penerima uang proyek KTP-el.

Pada akhirnya, Miryam mencabut Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK dan menulis surat bermaterai ke Pansus Angket KPK DPR kalau dia tidak pernah menyebut ada ancaman dari sejumlah anggota Komisi III tersebut.

Taufiqulhadi wakil ketua Pansus Angket KPK menegaskan, kalau dalam rapat telah diputuskan kalau Pansus pertama kali akan memanggi Miryam terlebih dulu.

“Keputusan kita hari ini Pansus adalah rapat internal bahwa kita akan memanggil Miryam S Haryani, yaitu beliau ini adalah yang telah memberikan surat yang menegaskan bahwa sejumlah orang yang telah ditunjukan untuk melakukan tekanan, dan surat tersebut menyatakan bahwa beliau menyatakan tidak pernah ditekan. Nah kita akan melakukan konfirmasi terhadap hal tersebut,” kata Taufiqulhadi dalam jumpa pers usai rapat di ruang KK1, gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Kata dia, pemanggilan Miryam diagendakan pada hari Senin (19/6/2017).

“Hari Senin setelah paripurna nanti kita panggil.” kata dia.

Selain memanggil Miryam, kata Taufiq, Pansus juga akan membuat Posko pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan kerja Angket KPK.

“Kita akan segera membuka posko. Kita akan mengundang nanti teman teman wartawan semuanya segera dan kami akan perlihatkan kepada wartawan tempat dan kemudian peresmiannya yang Insya Allah yang akan dilakukan oleh pimpinan DPR,” kata Taufiq.

Menurut Taufiq, karena Miryam saat ini menjadi tahanan KPK, maka Pansus akan mengirim surat kepada KPK. Kalaupun nanti ditolak, itu akan menjadi persoalan lain.

“Kita akan mengajukan surat ke KPK agar dia bisa hadir kesini, kami persilahkan kepada KPK apakah setuju atau tidak itu persoalan lain,” ujar dia.

Tetapi, kata dia, seharusnya KPK mengijinkan karena ini adalah permintaan Pansus.

Setelah Pansus memanggil Miryam, apakah selanjutnya juga akan memanggil Novel Baswedan, kata Taufiq, di dalam rapat Pansus tadi belum sampai kesitu.(faz/dwi/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs