Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini kembali memeriksa Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik.
Dua orang bekas pejabat di Kementerian Dalam Negeri itu akan diperiksa sebagai saksi dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha swasta yang berstatus tersangka.
Sekitar jam 10.00 WIB, Irman dan Sugiharto tiba di Gedung KPK Jakarta Selatan. Sebelum masuk ruang pemeriksaan, mereka menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (12/6/2017), Irman menyebut kalau Andi Narogong punya peran penting dalam mengatur proyek KTP Elektronik.
Mantan Dirjen Dukcapil itu juga mengatakan, Andi Narogong pernah bilang kalau kunci anggaran KTP Elektronik ada pada Setya Novanto, politisi Partai Golkar yang sekarang menjabat Ketua DPR.
Menurut Febri Diansyah Juru Bicara KPK, keterangan Irman dan Sugiharto masih sangat diperlukan untuk mengusut kasus korupsi yang berlangsung di tahun angaran 2011-2012 itu.
Seperti diketahui, proyek pengadaan KTP Elektronik disepakati Pemerintah dan DPR dengan kontrak tahun jamak senilai Rp5,9 triliun.
Dalam pelaksanaannya, disinyalir ada penyimpangan yang melibatkan oknum anggota DPR, pejabat pemerintahan dan pihak swasta, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Sampai sekarang, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, terkait dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik.
Dua di antaranya, Irman dan Sugiharto sudah jadi terdakwa. Sedangkan Andi Agustinus, Miryam Haryani dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan. (rid/iss/ipg)