Aru Armando Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Surabaya, mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menolak permohonan keberatan dari para Terlapor dalam perkara tender PJU di Sidoarjo.
Sebelumnya, KPPU telah mengeluarkan putusan KPPU Nomor 15/KPPU-L/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait 5 (lima) Paket Tender Penerangan Jalan Umum (PJU) Sidoarjo, Tahun Anggaran 2014 dan 2015.
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan persekongkolan tender dengan nilai proyek lebih dari Rp.52 miliar itu berisi bahwa pengadilan menolak permohonan Terlapor dan menguatkan Putusan KPPU.
“Keputusan dibacakan hari ini. Pertimbangan majelis hakim PN sama atau sepakat dengan pertimbangan KPPU,” kata Aru dalam keterangan tertulis kepada suarasurabaya.net, Senin (12/6/2017).
Sekadar diketahui, pada September 2016, KPPU dalam putusannya terkait perkara dugaan persekongkolan tender PJU Sidoarjo pada pokoknya menyatakan 15 Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU 5 Tahun 1999.
Majelis Komisi dalam perkara tersebut juga menjatuhkan denda kepada beberapa Terlapor dengan jumlah yang bervariasi dengan total denda yang dijatuhkan sekitar Rp.7,8 miliar.
Dengan adanya putusan PN Surabaya tersebut, pihak KPPU akan menunggu upaya hukum lanjutan dari para Terlapor.
“Sesuai peraturan perundang-undangan, para Terlapor masih dimungkinkan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Aru.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, atas putusan Pengadilan Negeri, pihak Terlapor dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima salinan putusan pengadilan dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
(bid/ipg)