Sabtu, 23 November 2024

Pengecer Sabu-sabu di Kawasan Pabrik Dibekuk

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ainul Chakim alias Tamin (30) disergap Unit Reskrim Polsek Tegalsari di rumahnya di Jalan Buntaran Gang III/141, Surabaya. Foto: Istimewa

Salah seorang pengedar narkoba di kalangan karyawan pabrik di kawasan Margomulyo ditangkap polisi. Ainul Chakim alias Tamin (30) disergap Unit Reskrim Polsek Tegalsari di rumahnya di Jalan Buntaran Gang III/141, Surabaya.

Tamin disergap petugas pada Minggu (11/06/2017) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dia disergap satu jam setelah menggelar pesta bersama para pembelinya. Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah paket hemat sabu siap edar, timbangan elektrik hingga skop kecil.

“Di rumahnya itu, dia (Tamin, red) melayani pembelian sabu, tempat menghisap sabu hingga menemani pesta sabu. Saat kami sergap, dia habis menggelar pesta sabu dengan pembelinya,” sebut Iptu Zainul Abidin Kanit Reskrim Polsek Tegalsari yang memimpin langsung penyergapan.

Secara detail, dari penyergapan itu, Unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 1 plastik kecil berisi sabu berat 0,84 gram ; 1 plastik kecil berisi sabu berat 0,31 gram ; 1 plastik kecil berisi sabu berat 0,29 gram ; timbangan elektrik merk CAL warna hitam ; seperangkat alat hisap beserta pipet bekas konsumsi sabu ; 1 kompor kecil dari botol plastik ; korek api gas ; Hp Nokia warna hitam ; 2 pak plastik klip kecil ; 1 Skrop sedotan dan 1 sikat kecil.

Dari hasil pemeriksaan, Tamin sudah 4 bulan menjalankan bisnis narkoba tersebut. Sabu yang dijual itu dibelinya dari seseorang yang berasal dari Lamongan.

“Pelaku membeli sabu dalam bentuk kristal, kemudian dihancurkan dan dikemas ulang untuk dijual dengan paket hemat. Kami akan telusuri penyuplainya,” kata Iptu Abidin.

Dari penyelidikan, narkoba jenis sabu itu diedarkan kepada sejumlah karyawan pabrik dan pergudangan di Margomulyo. Karena Tamim sendiri bekerja di lingkungan Margomulyo.

Selain terbukti menjadi pengedar narkoba, Tamin diduga terbiasa mengkonsumsi narkoba secara aktif. Sebab hasil tes urine-nya positif. Atas perbuatanya, Tamin dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (bid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs