Sabtu, 23 November 2024

Saksi: Menag Bilang Akan Pasang Badan Demi Pencalonan Kakanwil Jatim

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan enam orang saksi termasuk Nur Kholis Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama dalam sidang untuk Haris Hasanudin terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan Muh Muafaq Wirahadi Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gresik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/6/2019). Foto: Antara

Nur Kholis Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) mengatakan bahwa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan pasang badan demi pencalonan Haris Hasanudin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

“Yang saya ingat Pak Menteri mengatakan ‘saya sudah pasang badan, saya sudah menghitung, saya tetap akan melantik (Haris) meski nanti disuruh membatalkan pelantikan itu’,” kata Nur Kholis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Nur Kholis menjadi saksi untuk dua terdakwa, yaitu Haris Hasanudin Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur yang didakwa menyuap Romahurmizy alias Rommy Ketua Umum PP non-aktif yang juga anggota DPR 2014-2019 dan Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama senilai Rp325 juta dan Muh Muafaq Wirahadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik yang didakwa menyuap Rommy Rp91,4 juta.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada pertemuan 1 Maret 2019 antara Haris dan Lukman Hakim di hotel Mercure Surabaya disebutkan Lukman Hakim akan “pasang badan” untuk tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim, karena itu Haris memberikan uang kepada Lukman Hakim sejumlah Rp50 juta.

Padahal Haris seharusnya tidak dapat lolos dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag karena Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirim surat ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai adanya ketidaksesuaian persyaratan seleksi administrasi karena ada dua peserta yang lolos seleksi, yaitu Haris Hasanudin dan Anshori ternyata pernah mendapat hukuman disiplin pada 2015 dan 2016 karena syarat untuk menjadi pejabat tinggi adalah tidak pernah dijatuhi sanski hukuman disiplin sedang atau berat selama lima tahun terakhir.

“Seingat saya, saya pernah dua kali dipanggil, sebelum sidang pleno dan pada 1 Maret pagi. Saya dan Pak Ahmadi dipangil untuk mendiskusikan respon surat KASN karena KASN memberikan rekomendasi agar tidak melantik Haris, di situlah kami sebagai ketua pansel diperintah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yaitu Pak Menteri untuk tanda tangan surat yang disiapkan dan kami baru tahu surat itu disiapkan oleh Staf Ahli bidang Hukum saudara Janedjri,” ungkap Nur Kholis, seperti dilansir Antara.

Menurut Lukman, Janedjri M Gaffar yang juga mantan Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) itu membuat konsep surat balasan kepada KASN yang isinya meminta agar KASN menelaah ulang persyaratan umum seleksi jabatan tinggi di Kemenag dengan pertimbangan Haris telah menjalani huuman disiplin dan memiliki Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) baik dalam dua tahun berturut-turut.

“Padahal saya sudah menyampaikan dalam seleksi terbuka kalau rekomendasi KASN tidak dilakukan maka KASN akan melaporkan ke presiden. Saya mengatakan dari Kemenag punya 225 ribu ASN masa kesulitan untuk mencari orang terbaik? Maka kami menambahkan diktum ‘tidak pernah mendapat sanksi sedang atau berat dalam waktu lima tahun’ dan hal itu sudah dilaporkan ke menteri,” jelas Nur Kholis.

Nur Kholis pun pada 3 Maret 2019 masih mengirimkan “whatsapp” kepada Menag Lukman untuk menanyakan siapa yang dilantik pada 5 Maret.

“Nama Haris ada dalam daftar dan saya teruskan ke Biro SDM untuk membuat ‘draft’ SK (Surat Keputusan),” kata Nur Kholis. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs