Sabtu, 23 November 2024

Disnaker Surabaya Antisipasi Gejolak THR Karyawan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi

Dwi Purnomo Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya mengatakan, pada 2016 lalu tidak lebih dari 25 aduan berkaitan Tunjangan Hari Raya yang masuk ke dinasnya.

Meski demikian, Disnaker tetap mengantisipasi gejolak dalam hal pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawan.

“Kami sudah sebarkan surat edaran ke semua perusahaan,” katanya, Rabu (7/6/2017).

Menurutnya, meski ada 25 aduan berkaitan THR pada tahun lalu, seluruhnya tidak sampai pada kesimpulan ada perusahaan yang melanggar hak karyawannya.

“Dibayar kok. Meskipun waktunya ada yang memang sangat mepet dengan hari H lebaran. Misalnya sehari sebelum hari-H. Tapi tetap dibayar, kok,” ujarnya.

Dwi mengakui, memang ada beberapa kasus, yang mana perusahaan tidak membayarkan THR dengan jumlah satu kali gaji.

“Dibayarkan, kurang sedikit lah. Tapi intinya, tahun lalu semua perusahaan sudah membayarkan THR karyawannya, Alhamdulillah,” katanya.

Dwi berharap, demikian juga tahun ini. Perusahaan di Surabaya, yang jumlahnya mencapai lebih dari 12 ribu, dia harapkan membayarkan THR karyawannya minimal 7 hari sebelum lebaran.

“Jangan sampai bikin malu lah. Apalagi Ibu Wali Kota kan sudah memberikan banyak kemudahan berusaha di Surabaya, ya kan? Jadi kami harap semua perusahaan memikirkan karyawannya, supaya tidak terjadi gejolak,” katanya.

Sementara hingga Rabu (7/6/2017) ini, Disnaker Surabaya belum menerima aduan berkaitan THR karyawan. Dwi menegaskan, penerimaan pengaduan masyarakat masih dibuka di Kantor Disnaker Surabaya.(den/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs