Sabtu, 23 November 2024

LBH Surabaya Dirikan Posko Tunjangan Hari Raya

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Konferensi pers pembukaan posko THR di LBH Surabaya, Selasa (6/6/2017). Foto : Taufik suarasurabaya.net

Bekerjasama dengan Aliansi Buruh Jawa Timur, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya kembali membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ditempatkan di kantor LBH Jl Kidal Surabaya.

“Mulai hari ini, posko resmi kami buka hingga H-1 lebaran mendatang,” kata Abdul Wahid, Koordinator Posko THR, Selasa (6/6/2017).

Menurut dia, posko THR didirikan untuk mewadahi para pekerja yang selama ini masih banyak yang tidak mendapatkan haknya.

Padahal sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 tentang THR disebutkan jika pembayaran THR paling lambat adalah H-7 lebaran.

Untuk masa kerja di atas satu tahun, maka pembayaran THR adalah satu kali gaji. Sedangkan untuk masa kerja di bawah satu tahun, maka pembayaran adalah satu kali gaji dibagi 12 dan dikalikan jumlah bulan masa kerja.

“Pekerja yang di PHK terhitung sebelum 30 hari sebelum hari raya juga berhak atas THR,” kata dia.

Sementara itu Jamaluddin, koordinator Aliansi Buruh Jawa Timur mengatakan, pengalaman tahun lalu jumlah buruh yang mengadukan ke posko THR mencapai 4.404 buruh.

“Tahun lalu, pengadu THR berasal dari 28 perusahaan yang tersebar di 6 kabupaten/kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan dan Tulungagung,” ujarnya.

Korban pelanggaran THR, didominasi pekerja kontrak/outsourcing, kemudian pekerja magang, serta pekerja harian lepas.

“Biasanya outsourcing maupun pegawai tidak tetap ini tidak dapat THR dengan alasan mereka bukan pekerja tetap. Ini tentu melanggar aturan,” ujarnya.

Selain itu, banyak juga perusahaan yang membayar THR tidak sesuai ketentuan, THR juga banyak yang diberikan tidak dalam bentuk uang. Pembayaran THR yang terlambat biasanya juga masih banyak diketemukan. (fik/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs