Sabtu, 23 November 2024

Dewan Pers akan Buat Aturan Rangkul Media Lebih Luas

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Acara Pisah Sambut Anggota Dewan Pers Periode 2016-2019 dengan Periode 2019-2022 di Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019) malam. Foto: Antara

Mohammad Nuh Ketua Dewan Pers mengatakan lembaga yang dipimpinnya berencana membuat aturan baru yang mendukung untuk merangkul media lebih luas, khususnya media daring yang terus bertambah.

“Ini peradaban, 20 tahun lalu tidak ada. Seringkali kehadiran media daring, termasuk media sosial, belum masuk rumah besar Dewan Pers. Sekarang zaman berubah, pilihannya memperluas rumah Dewan Pers,” tutur Mohammad Nuh dalam acara pisah sambut anggota Dewan Pers Periode 2016-2019 dengan Periode 2019-2022 di Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019) malam.

Dalam melakukan ekspansi agar dapat merangkul lebih banyak media daring, ia mengatakan tidak perlu sampai mengubah undang-undang yang sudah ada melainkan dengan membuat peraturan baru.

Ekspansi itu, dia sebut, perlu agar tidak ada media yang dinilai sebagai “anak haram”.

“Tentu kalau ndak menjadi liar, padahal anak sendiri. Yang memerankan fungsi media, dalam perubahan peradaban teknologi kita harus menyesuaikan,” tutur M Nuh, seperti dilansir Antara.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan seluruh kegiatan pers harus bermuara untuk menyejahterakan publik melalui peran edukasi yang mencerdaskan.

Pers, dia katakan, harus melakukan pemberdayaan terhadap pilar-pilar masyarakat dengan memberikan pencerahan serta mendinginkan suasana.

Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informatika yang turut hadir mengatakan perkembangan media daring dan media sosial sangat besar seiring perkembangan teknologi.

“Pergerakan media online luar biasa, mulai cetak, elektronik. Online dan medsos susah ditangani,” kata dia.

Dari sekitar 42 ribu media daring yang ada di Tanah Air, kata dia, tidak semuanya dapat dilakukan verifikasi faktual, apalagi jumlahnya masih dapat terus bertambah. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs