Jumat, 22 November 2024

Miliki Kokain 112 Gram, Warga Singapura Divonis 11 Tahun Penjara

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Ilustrasi.

Terdakwa Muhammad Faliq, warga Singapura yang kedapatan memiliki narkoba jenis kokain seberat 122 gram dihukum penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider empat bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (5/6/2017).

“Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I melebihi lima gram dan melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Gde Ginarsa Ketua Majelis Hakim, seperti dikutip Antara, Senin (5/6/2017).

Vonis terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena mengakui perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan. Yang memberatkan hukuman terdakwa karena bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Demikian dengan JPU juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Dalam persidangan terungkap bahwa Muhammad Faliq mengambil dua paket kiriman dari Belanda pada 10 September 2016, Pukul 12.00 di Kantor Pos Besar, Renon Denpasar.

Penerima paket tersebut sebenarnya tertulis, Kobu Raum Dekodex yang beralamat di Gedung 6 Point Building 3 rd Floor, Jalan Danau Buyan 74 Sanur, Denpasar.

Dua paket tersebut pengirimnya berbeda yakni, Patrick Huiz, Jacob Van Campenlaan1742312 GJ Leiden The Netherlans dan paket lainnya dikirim, Duco Winter, Rooseveltlaan 6243526 BG Untrecht, Belanda.

Saat mengambil kokain, Faliq mengantongi surat kuasa dari Mr. Kobu Raum Dekodex, terdakwa mendatangi Kantor Pos Besar, Renon. Setelah mengambil paket, petugas dari Dit.Res.Narkoba Polda Bali kemudian menangkap Faliq.

Terdakwa tidak mengetahui bahwa petugas yang menyerahkan paket di Kantor Pos itu adalah polisi narkoba dari Polda Bali yang sedang menyamar. (ant/bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs