Sabtu, 23 November 2024

KPK Tunggu Proses Pengadilan SFS untuk Menindaklanjuti Amien Rais

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara KPK. Foto: Farid suarasurabaya.net

Amien Rais disebut terima uang korupsi Alkes, KPK menunggu proses pengadilan untuk menindakanjuti.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum menindaklanjuti mendapat informasi soal adanya aliran dana korupsi alat kesehatan kepada Amien Rais Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN).

Informasi itu terungkap waktu Jaksa KPK membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, terhadap Siti Fadilah Supari (SPS) mantan Menteri Kesehatan terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan.

Menurut Febri Diansyah Juru Bicara KPK, pihaknya masih menunggu proses persidangan itu selesai. Lalu, hasilnya akan dianalisa untuk menemukan fakta-fakta persidangan yang bisa ditindaklanjuti.

“Penyidikan KPK atas kasus dugaan korupsi alat kesehatan sudah selesai, dan sekarang di pengadilan. Jadi, kami menunggu proses persidangannya sampai ada putusan, apakah ada fakta-fakta persidangan yang bisa ditindaklanjuti,” kata Febri di Jakarta, Sabtu (3/6/2017).

Kalau memang akan ditindaklanjuti, lanjut Febri, KPK akan membahas dulu di internal mengenai mekanismenya seperti apa.

Seperti diketahui, kemarin, Jumat (2/6/2017), Amien Rais mengklarifikasi kabar adanya aliran dana korupsi pengadaan alat kesehatan ke rekening pribadinya.

Mantan Ketua MPR RI itu menegaskan kalau Rp600 juta yang masuk ke rekeningnya adalah bantuan dari Soetrisno Bachir Ketua Majelis Pertimbangan PAN, untuk biaya operasional.

Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (31/5/2017), Ali Fikri Jaksa Penuntut dari KPK menyebut kalau Amien Rais menerima aliran dana yang ditransfer dari Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF).

Uang Rp600 juta yang diketahui ditransfer enam kali masing-masing Rp100 juta, diduga berasal dari Siti Fadilah Supari.

Jaksa kemudian menuntut Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun serta denda denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Siti Fadilah Supari. (rid/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
29o
Kurs