Sabtu, 23 November 2024

Penerbitan Perpres Badan Siber dan Sandi Negara Disambut Baik Komisi 1

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi

Joko Widodo (Jokowi) Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dalam Perpres itu disebutkan, bahwa Badan Siber dan Sandi Negara selanjutnya disebut BSSN.

Dimana BSSN merupakan lembaga pemerintah non kementerian, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Mengenai BSSN tersebut, Abdul Kharis Al Masyhari Ketua Komisi 1 DPR RI mengaku memberikan apresiasi dan beberapa catatan juga masukan akan lahirnya badan yang memang sangat dibutuhkan itu.

“Dilihat dari nomenklatur kelembagaan, ini merupakan lembaga baru berbentuk Badan. Apalagi dalam Perpres BSSN adalah peleburan dari Lemsaneg dan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)” ujar Kharis di Jakarta, Sabtu (3/6/2017) .

Menurut dia, jika dilihat dari realitas dan infrastruktur kelembagaan yang ada, Perpres BSSN ini perlu segera dilakukan sinergi antar lembaga beririsan, termasuk dengan Komisi I. Karena, dalam perspektif Komisi I, yang bermitra adalah Kemkominfo, Lemsaneg, dan BIN.

“Perlu dicarikan kebijakan yang hasilnya nanti dapat menciptakan sinergi pengelolaan isu siber secara tepat. Apalagi tema cyber war harus dilihat dari aspek keamanan nasional secara holistik. Maka selain menimbang Kemkominfo dan Lemsaneg, perlu juga melihat persiapan BIN yang telah berproses,” kata politikus dari fraksi PKS.

Khasir menilai, melihat kalau BSSN akan mengambil seluruh fungsi dan tugas Lemsaneg, sehingga perlu dipertimbangkan lagi soal Lemsaneg apakah perlu dihapus atau tidak. Seperti disebutkan dalam Pasal 56 Perpres BSSN.

Selanjutnya pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi pada Lembaga Sandi Negara dilaksanakan oleh BSSN .

Untuk mengenai dampaknya, masih kata Kharis, dengan berdirinya BSSN ini juga berpengaruh terhadap proses penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Draf RUU Persandian. Terutama terkait penguatan peran dan fungsi apakah terhadap BSSN, Lemsaneg, Kemkominfo atau justru terhadap BIN.

Ketika dalam NA dan Draf RUU tersebut secara kelembagaan telah dirubah dan meluas menjadi BSSN. Apabila penguatannya kepada Lemsaneg artinya jika sebelumnya hanya berfokus hanya pada persandian, maka dengan kelahiran BSSN ini akan menjadi lebih luas yaitu keamanan data dan informasi siber.

Terkait dengan pernah disebutnya bahwa badan siber akan diberikan mengurusi masalah hoax, Kharis menilai, tugas ini tidak tepat jika menjadi urusan BSSN.

“Masalah hoax seharusnya tetap menjadi urusan kewenangan Kemkominfo, apalagi jika terkait hoax media. Hal ini agar BSSN lebih fokus pada persandian serta pengamanan data, informasi dan siber.” kata dia.

Oleh karena itu , menurut Kharis Komisi I harus segera duduk bersama dan perlu segera dilakukan sinkronisasi dan sinergi dengan semua pihak terkait Kemkominfo, Lemsaneg, BIN dan lainnya. (faz/bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs