Eri Cahyadi Kepala Dinas Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, menargetkan penerapan layanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Delivery di seluruh Kecamatan Surabaya pada 2018 mendatang.
IMB Delivery adalah inovasi layanan antar Surat Keputusan (SK) IMB langsung ke rumah pemohon tanpa dipungut biaya. Pemkot Surabaya, pertama kali menerapkan layanan ini di kecamatan Jambangan.
Skemanya, para pemohon IMB mengajukan permohonannya ke kantor Kecamatan. Setelah melengkapi semua syarat, bila pemohon tidak punya waktu menunggu, SK IMB akan diantar ke rumah oleh petugas kecamatan.
“Kami ingin seperti layanan antar tilang online di Kejaksaan Negeri Surabaya. Hanya saja, nominal uangnya ini kan lebih besar, satu SK IMB biayanya bisa antara Rp800 ribu-Rp1 juta,” katanya.
Eri masih memikirkan, bagaimana agar layanan antar IMB ini tidak perlu menggunakan jasa dari pihak ketiga. Rencananya, IMB Delivery ini akan melibatkan petugas kelurahan.
“Dari kecamatan kami antar ke kelurahan, petugas kelurahan yang turun ke bawah. Kalau petugas PNS yang mengantarkan, In Sya Allah lebih amanah,” katanya.
Karena itulah, butuh waktu agar penerapan IMB Delivery ini bisa dilakukan di semua kecamatan. Layanan IMB Delivery ini baru diterapkan di Jambangan karena lokasi Kantor Kecamatan itu dengan lokasi batas wilayah kecamatan tidak terlalu jauh.
“Kami berharap, 2018 semua kecamatan sudah menerapkan IMB Delivery ini,” kata Eri.
IMB Delivery ini, kata Eri, sebenarnya kelanjutan dari layanan IMB di kecamatan. Sebelumnya, pemohon harus bolak-balik ke kecamatan untuk melengkapi syarat, lalu mengambil SK IMB yang sudah jadi ke UPTSA.
Pelayanan IMB di kecamatan, dengan menempatkan setidaknya lima petugas Dinas yang dipimpin oleh Eri, ditujukan untuk memangkas praktik percaloan dalam pengurusan IMB di Surabaya.
Saat ini, dengan adanya layanan IMB di Kecamatan, proses penyelesaian SK IMB bisa tuntas hanya dalam waktu empat jam setelah semua syarat pemohon dinyatakan lengkap.
“Tetap pakai pengukuran, karena harus sesuai ukuran tanahnya. Tapi ini bisa teratasi. Karena kalau sudah di-split ke kecamatan, load permohonan jadi lebih sedikit,” katanya.
Sebelumnya, saat pelayanan IMB terpusat di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA), jumlah pemohon per hari mencapai 60 hingga 70 orang. Sekarang, di kecamatan, jumlah pemohon hanya berkisar antara 8-10 orang saja.
Nantinya pelayanan IMB di UPTSA hanya khusus bangunan tinggi non rumah, yang memiliki lebih dari 3 lantai. Sedangkan di kecamatan, pelayanan khusus untuk bangunan rumah dan ruko yang tidak lebih dari 3 lantai.(den/iss/ipg)