Senin, 25 November 2024

Diduga Menghalangi Pengusutan Kasus KTP-El, KPK Tetapkan MN Anggota DPR Tersangka

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara KPK memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini menetapkan seorang Anggota DPR periode 2014-2019 berinisial MN (Markus Nari) sebagai tersangka.

MN yang merupakan politisi Partai Golkar, diduga mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung dua proses hukum yang ditangani KPK.

Pertama, MN diduga berupaya merintangi atau mencegah keterangan Irman dan Sugiharto terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.

Yang kedua, MN diduga merintangi penyidikan KPK terhadap Miryam Haryani tersangka kasus pemberi keterangan palsu, pada persidangan kasus KTP Elektronik.

“Saat ini KPK menetapkan seorang tersangka berinisial MN yang merupakan anggota DPR periode 2014-2019 karena diduga mencegah, merintangi atau menggagalkan proses hukum yang sedang ditangani KPK, dan masih terkait kasus dugaan korupsi KTP Elektronik,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, Jumat (2/6/2017), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Penyidik KPK menggeledah dua rumah milik MN, terkait kasus dugaan kesaksian palsu Miryam Haryani.

Dari penggeledahan itu KPK mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya salinan berita acara pemeriksaan (BAP) waktu MN diperiksa penyidik.

Febri menambahkan, salinan BAP itu akan dijadikan dasar penyidik untuk menelusuri keterkaitan MN dengan pencabutan BAP Miryam Haryani.

Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 3 tahun sampai 12 tahun penjara. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs