Penyidik Polda Metro Jaya segera berkoordinasi dengan Interpol guna gelar perkara membahas keberadaan Rizieq Shihab pimpinan Front Pembela Islam (FPI).
“Sedang dilakukan upaya koordinasi terlebih dahulu dengan Interpol,” kata Komisaris Besar Polisi Agus Rohmat Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya di Jakarta Kamis (1/6/2017) seperti dilansir Antara.
Agus mengatakan upaya koordinasi antara Polda Metro Jaya dengan Interpol melibatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membahas upaya yang akan dilakukan untuk mencari Rizieq.
Agus menuturkan penyidik Polda Metro Jaya juga berupaya melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Rizieq.
Sejauh ini, Agus mengungkapkan polisi telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Rizieq yang telah ditetapkan tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi itu.
“Kita belum sampai membuat red notice,” ujar Agus.
Berdasarkan penelusuran dan koordinasi dengan imigrasi, Agus menyatakan Rizieq diketahui berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5/2017).
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ant/dwi)