Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya terus mencari kelompok bandit yang telah melakukan kejahatan bertahun-tahun silam, tapi belum berhasil ditangkap.
Sulaiman (43) salah seorang kawanan Bandit Mat Tinggal, spesialis penjahat pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Surabaya, akhirnya tertangkap beberapa waktu lalu.
Mat Tinggal adalah pemimpin kawanan bandit ini, yang menurut polisi sudah melegenda. Bersama kawanannya, penjahat ini melakukan perampasan dan pencurian dengan hasil fantastis.
Terakhir kali mereka beraksi, tujuh tahun silam. Aksi mereka sangat berani. Senin siang tanggal 30 Mei 2013, mereka merampas uang gaji pegawai Dinas Pajak sebesar Rp380 juta di kantor UPTD 7 Kompleks Perumahan Jemursari.
Sulaiman, anggota kawanan bandit Mat Tinggal warga desa Paka`an Dajah, Galis, Bangkalan, selalu turut dalam aksi mereka sebagai joki sepeda motor.
AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, polisi telah mendalami berkas dan fakta baru dari keterangan tersangka Sulaiman.
Polisi mendapat data, bahwa kawanan bandit curas Mat Tinggal beranggotakan enam orang. Satu di antaranya, Rois, sudah tertangkap dan dipidana.
Pada kasus perampasan di UPTD 7 Jemursari, polisi juga telah menangkap Agus Siswanto sebagai pemberi informasi adanya pegawai dinas pajak yang membawa uang gaji.
“Kami masih mengejar Mat Tinggal, the most wanted Polrestabes Surabaya. Saya akan kejar kemanapun anda berada! Selanjutnya ada Siri,
Muarip, dan Saini yang masih DPO,” kata Shinto.
Shinto menjelaskan, kawanan bandit ini adalah pelaku curas asal Madura yang tidak hanya sekali itu melakukan aksi kejahatan. Tapi sudah lebih dari dua tkp di Surabaya.
Kawanan bandit Mat Tinggal sebelumnya juga membobol rumah kosong di kawasan Dukuh Kupang Timur. Saat itu mereka berhasil mencuri uang sebesar Rp113 juta.
Sulaiman beberapa waktu lalu ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor dibeli dengan hasil kejahatan seharga Rp11 juta.
“Tersangka SLMN (Sulaiman) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman pidananya, paling minim 12 tahun penjara,” ujar Shinto.(den/tok)