Peredaran minuman keras (miras) Golongan C yang diduga palsu di Surabaya terungkap. Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya mengamankan TS (29), tersangka kasus ini, di rumahnya di sekitar kawasan Menanggal, Surabaya.
Selain mengamankan tersangka, petugas kepolisian juga mengamankan 140 botol minuman keras berbagai jenis dari rumah tersangka.
AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, berdasarkan informasi awal, tersangka memesan secara online kepada pelaku lain yang berada di Solo.
“Motif dari peredaran barang-barang miras ini adalah mencari keuntungan ekonomi. Tersangka sengaja menaikkan harga Rp50 ribu per botol, sehingga bisa mendapatkan keuntungan sebulan rata-rata Rp3 juta,” katanya.
Penyidik Polrestabes Surabaya menerapkan pasal 142 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam kasus ini. Sebab, faktanya, seluruh miras dari tersangka tidak memiliki registrasi Badan POM.
Penyidik juga menduga, isi atau kandungan di dalam botol-botol minuman keras ini adalah cairan yang tidak sesuai dengan aslinya atau originalnya.
“Kami akan melakukan pengecekan secara laboratoris untuk tambahan data hasil penyidikan,” katanya. (den/bid)