Sabtu, 23 November 2024

Musisi Ahmad Dhani Dikembalikan ke Rutan Cipinang

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Musisi Ahmad Dhani saat keluar dari Medaeng dan akan dikembalikan ke Rutan Cipinang, Jakarta, Kamis (13/6/2019) pagi. Foto: Istimewa

Musisi Ahmad Dhani dikembalikan ke Rutan Cipinang, Jakarta, Kamis (13/6/2019) pagi. Tidak banyak bicara saat keluar dari Rutan Medaeng, Dhani langsung masuk ke mobil dan menuju ke Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

“Gak ada (pesan khusus, red). Sudah cukup yang kemarin,” kata Dhani kepada awakmedia.

Sementara itu, Sahid Kuasa Hukum Dhani mengungkapkan, pengembalian Dhani ke Jakarta sudah dipersiapkan sejak kemarin sore. Jelang kepulangannya ke Jakarta, Sahid mengaku kondisi Dhani baik-baik saja.

Adapun setelah tiba di Rutan Cipinang nanti, kata dia, Dhani akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Seperti layaknya tahanan baru, Dhani akan ditempatkan di sel isolasi.

“Pagi ini Mas Dhani penerbangan pertama naik Citilink. Jadi flight pukul 05.00 WIB. Untuk pertama nanti langsung ke Halim, dari Halim langsung ke Cipinang,” kata Sahid.

“Untuk sementara diisolasi, karena belum mendapat kamar. Nanti baru dicariin kamar seperti ya biasa kayak tahanan yang baru datang gitu,” tambahnya.

Sahid menambahkan, tidak ada pesan khusus yang ditinggalkan ke kliennya. Hanya saja, tim kuasa hukumnya minggu ini tengah mempersiapkan masalah daftar untuk banding.

“Jadi kita mempersiapkan semuanya. Banding baru didaftarkan nanti kita dapat namanya akte banding, keluar setelah itu menyusun memori banding,” jelasnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani menyatakan banding dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019). Ini terkait vonis dari Majelis Hakim yang dijatuhkan kepadanya atas kasus pencemaran nama baik.

Dhani menyayangkan keputusan Majelis Hakim, yang dinilainya telah mengabaikan fakta-fakta di persidangan. Salah satunya, pernyataan dari saksi ahli UU ITE yang menyebutkan harus ada subjek hukum yang jelas dalam perkara ini.

Subjek hukum yang menjadi korban itu adalah perorangan. Bukanlah lembaga hukum ataupun organisasi apapun.

“Ini adalah saksi ahli yg membuat UU ITE, yang mengetahui isyarat hukumnya apa. Kemarin sudah bersaksi pada Majelis Hakim, harus ada subjek hukum. Sehingga tidak saling mereka-reka kayaknya ini nih yang dihina. Harus ada subjek hukum yang jelas,” kata Dhani, ditemui usai persidangan.

Lanjut dia, saksi ahli lainnya juga menyatakan demikian. Yusuf Yakobus saksi ahli pidana yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, bahwa perkara Ahmad Dhani kurang tepat dikenakan UU ITE. Melainkan Pasal 315 yaitu tentang penghinaan ringan.

“Yang nomer tiga, ada satu fakta yang disembunyikan. Yang melaporkan saya adalah pelaku persekusi dan kemarin di fakta persidangan mereka adalah pelaku persekusi. Jadi tiga hal inilah yang menurut saya disembunyikan daripada fakta persidangan,” jelasnya.

Melihat tiga hal itulah, Dhani bersama Tim Kuasa Hukumnya akan mengajukan banding atas kasusnya. (ang/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs