Nisa Rosmawati, seorang tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia yang bekerja di Malaysia menangis di Pengadilan Negeri Surabaya setelah hakim memberikan putusan vonis 11 tahun penjara, Senin (29/5/2017).
Dalam amar putusan, Isjuaedi Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan menilai terdakwa Nisa Rosmawati terbukti secara sah memiliki, menyimpan, mengedarkan narkoba.
Nisa Rosmawati membawa 930 gram narkoba jenis sabu-sabu, dari Malaysia ke Indonesia dengan cara disimpan dalam gagang tas koper.
Namun, saat tiba di Terminal 2 Bandara International Juanda Surabaya, barang bawaan diperiksa petugas keamanan bandara melalui X-ray mencurigakan. Begitu diperiksa, berisikan narkoba yang disembunyikan dalam gagang tas koper, dibungkus 12 kantong plastik, berat totalnya 930 gram.
Dengan ini, terdakwa terbukti pasal 113 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Natkotika. “Memutuskan,mengadili terdakwa Nisa Rosmawati dihukum dengan pidana 11 tahun penjara,” kata Isjuaedi, hakim yang memimpin sidang, dalam bacaan amar putusan, Senin (29/5/2017).
Selain itu, hakim juga membebankan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa Nisa Rosmawati. Jika tidak dibayar, ketentuannya ditambah 3 (tiga) bulan kurungan penjara.
Mendengar putusan tersebut, Nisa langsung menangis. Walaupun, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlaily menuntut terdakwa Nisa 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Fariji, kuasa hukum terdakwa mengaku menerima atas putusan Majelis Hakim terhadap kliennya.
“Alhamdulillah pledoi kami diterima. Dan putusan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim sangat layak dan adil, dimana memenuhi rasa kemanusiaan,” ujar Fariji. (bry/ipg)