Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Senin (29/5/2017) ini kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Pada sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang untuk bersaksi.
Seorang diantaranya adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha penyedia barang dan jasa yang diduga punya peran penting mengatur proyek KTP Elektronik, mulai dari pembahasan anggaran sampai tahap pengadaan.
Andi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Selain Andi Narogong, jaksa juga memanggil Zudan Arif Fakrulloh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dia diminta bersaksi karena waktu proyek KTP Elektronik berlangsung, Zudan menjabat Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.
Kemudian, yang juga akan bersaksi adalah Bambang Supriyanto Kepala Seksi Pemeliharaan dan Pengamanan Data Kependudukan Ditjen Dukcapil.
Lalu, Kusmihardi staf Sub Bagian Rumah Tangga dan BUMN Bagian Umum Sekertariat Ditjen Dukcapil, dan Sukoco, Kepala Seksi Penyajian Informasi Adminstrasi Kependudukan Direktorat Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK).
Terakhir, jaksa KPK memanggil Ruddy Indrato Raden, Panitia Penerima dan Pemeriksa Hasil Pengadaan dalam proyek KTP Elektronik.
Seperti diketahui, proyek pengadaan KTP Elektronik disepakati Pemerintah dan DPR dengan kontrak tahun jamak senilai Rp5,9 triliun.
Dalam pelaksanaannya, disinyalir ada penyimpangan yang melibatkan oknum anggota DPR, pejabat pemerintahan dan pihak swasta, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Sampai sekarang, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Dua di antaranya, Irman dan Sugiharto sudah jadi terdakwa. Sedangkan Andi Agustinus dan Miryam Haryani masih dalam proses penyidikan. (rid/dwi)