Praktik korupsi yang melibatkan oknum penyelenggara negara rupanya masih belum bisa diberantas tuntas.
Buktinya, kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), dan menangkap 7 orang yang diduga terlibat praktik korupsi.
Kabarnya, ada tiga orang oknum penyelenggara negara yang terjaring OTT, di kawasan Jakarta, kemarin.
Mereka masing-masing berinisial RS (Rochmadi Saptogiri) Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan AS (Ali Sadli) Kepala Auditorat III BPK.
Kemudian, seorang berinisial S dengan jabatan Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), kabarnya juga ikut ditangkap.
Achsanul Qosasi Anggota III BPK, mengkonfirmasi kabar penangkapan yang dilakukan petugas KPK terhadap oknum pejabat BPK.
Sementara itu, Eko Putro Sandjojo Menteri Desa PDTT juga tidak membantah informasi soal penggeledahan di kantornya dan penangkapan seorang bawahannya oleh KPK.
Tapi, Eko belum mau banyak komentar terkait OTT itu, karena masih menunggu keterangan resmi dari KPK.
Informasi yang dihimpun, operasi penangkapan itu dilakukan KPK karena ada indikasi praktik suap.
Suap itu diduga diberikan pihak Kemendes PDTT, supaya BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sesudah melakukan audit.
Seperti diketahui, WTP adalah opini yang akan diterbitkan kalau suatu laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material, dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Sesuai amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, audit atas laporan keuangan lembaga negara dilakukan oleh BPK.
Rencananya, nanti sore KPK akan menggelar keterangan pers sehubungan OTT yang diduga melibatkan oknum pejabat BPK dan Kementerian Desa PDTT. (rid/bid/tok)