Sabtu, 23 November 2024

Empat Terdakwa Anak Kasus Pencabulan di Kalibokor Dibina Setahun

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
8 Pelajar tersangka pencabulan (bertopeng) saat di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Dok/ Abidin suarasurabaya.net

Empat terdakwa anak dibawah umur pelaku pencabulan terhadap FR (13) tahun di kawasan Ngagel dan Kalibokor, dijatuhi hukuman satu tahun pembinaan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/5/2017).

Vonis itu mengingat empat terdakwa yakni LR (15), AD (15), MY (14), dan JSM (16), tidak mengetahui apa yang mereka lakukan. Mereka hanya mengikuti otak dibalik pencabulan terhadap FR, yakni AS dan MS (berkas perkara terpisah), yang sudah dijatuhi hukuman vonis satu tahun oleh hakim.

Dalam amar putusan, keempat terdakwa melanggar pasal 76 huruf E undang-undang perlindungan anak, tentang pencabulan.

“Dengan ini memutuskan, memberikan hukuman satu tahun pembinaan di UPT Marsudi Putra, Panti Rehabilitasi Dinas Sosial Jawa Timur, di Surabaya,” kata Hanung Dwi Wibowo, Ketua Majelis Hakim yang memimpin di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Surabaya.

Hukuman pembinaan itu sendiri, akan disesuaikan dengan usia para terdakwa. Misalnya melalui pelatihan kerja atau ketrampilan di tempat panti rehabilitasi, selama menjalani pembinaan.

Perlu diketahui, pencabulan tersebut terjadi sejak pertengahan bulan April 2016. Hal itu terungkap, setelah unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mendapat laporan dari keluarga korban.

Korban berulangkali dicabuli oleh AS dan teman-temannya di kawasan dekat tempat tinggalnya, di Ngagel dan Kalibokor. Pelakunya delapan anak. Namun, hanya enam yang didakwa menjalani persidangan. Dua tersangka lain berusia di bawah 12 tahun.

Adapun kronologi pencabulan itu, AS dalang pencabulan mengajak korban untuk menggunakan pil koplo. Tujuannya, untuk memperdayai korban agar hilang kesadaran lalu dicabuli.(bry/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs