Minggu, 24 November 2024

Dua Remaja Pelaku Pencabulan di Ngagel dan Kalibokor Dihukum 1 Tahun Penjara

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Ilustrasi.

Dua remaja yang menjadi terdakwa pelaku pencabulan terhadap tetangganya sendiri divonis satu tahun penjara.

FX Hanung Dwi Wibowo, hakim tunggal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, menilai pencabulan yang dilakukan para terdakwa sudah masuk dalam unsur kesengajaan. Karena sudah berusia 16 tahun, para terdakwa dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Para terdakwa melanggar Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak. Dengan ini memutuskan, memberikan hukuman terhadap para terdakwa satu tahun penjara,” kata FX Hanung Dwi Wibowo, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, dalam bacaan amar putusannya, Selasa (23/5/2017).

Mendengar putusan tersebut, Ely Setyowati penasehat hukum terdakwa mengaku kecewa. Menurutnya, putusan hakim tersebut tidak menggambarkan Restorative Justice.

“Memberikan hukuman penjara terhadap anak itu justru menciptakan monster-monster baru. Seharusnya mereka direhabilitasi. Karena, dengan rehabilitasi, akan memutus rantai-rantai kejahatan,” kata Ely Setyowati, di sela usai persidangan.

Perlu diketahui, pencabulan tersebut terjadi sejak pertengahan bulan April 2016. Peristiwa ini terungkap, setelah unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya mendapat laporan dari keluarga korban.

Korban yang masih berusia 13 tahun berulangkali dicabuli oleh AS dan teman-temannya di kawasan dekat tempat tinggalnya, yaitu di kawasan Ngagel dan Kalibokor.

Dalang dari pencabulan tersebut adalah AS. Dia juga yang awalnya mengajak korban, kemudian korban diberi obat pil koplo supaya korban hilang kesadarannya. Setelah itu baru para terdakwa melakukan pencabulan.(bry/iss/tok)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs