Rabu, 27 November 2024

KPK Klarifikasi Tuduhan Menyuap Seorang Saksi Kasus Sengketa Pilkada

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara KPK. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi tuduhan memberikan uang suap buat seorang saksi, terkait proses penanganan kasus suap sengketa Pilkada.

Seorang pria yang diketahui bernama Miko membuat rekaman video yang diunggah ke media sosial. Dalam video itu, dia mengaku sudah memberikan kesaksian palsu karena ditekan Penyidik KPK, dan mendapat uang suap dari kesaksiannya.

Menurut Febri Diansyah Juru Bicara KPK, orang yang mengaku disuap itu memang pernah menjadi saksi, dan masuk dalam program perlindungan KPK.

Merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, ada pasal yang mengatur soal penggantian biaya hidup saksi yang sedang dilindungi.

Penggantian biaya hidup itulah yang ditransfer KPK buat Miko, selama dalam program perlindungan saksi. Bukan uang suap.

Kata Febri, KPK memberikan uang pengganti biaya hidup Miko antara Rp1,2 juta sampai Rp1,7 juta, yang diambil dari anggaran KPK.

“Penggantian biaya hidup itulah yang dilakukan KPK, karena pada saat itu saksi pernah ditempatkan di save house. Karena tidak punya pekerjaan yang jelas, maka KPK memberikan bantuan hidup setara upah minimum di tempat saksi tinggal,” ujar Febri di Jakarta, Sabtu (20/5/2017).

Juru Bicara KPK menambahkan, sesudah beberapa waktu dalam perlindungan KPK, Miko terindikasi melanggar perjanjian yang sudah disepakati, seperti sulit dimintai keterangan dan dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Dengan pertimbangan itu, KPK akhirnya menghentikan perlindungan terhadap Miko.

Sekadar diketahui, Miko adalah saksi kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang, dengan tersangka Muchtar Effendi, dan Akil Mochtar yang waktu itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.

Muchtar Effendi sudah divonis penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, atas perkara pemberian keterangan palsu di persidangan Akil Mochtar.

Sedangkan Akil Mochtar divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor, karena terbukti menerima suap terkait pengurusan sengketa Pilkada, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
28o
Kurs