Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah Masih Mengkaji 75 Rekomendasi dari Dewan HAM PBB

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), masih mengkaji 75 rekomendasi dari 101 negara anggota Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Hasan Kleib Wakil Tetap Republik Indonesia pada PBB, dan organisasi internasional lainnya yang berkedudukan di Jenewa, Swiss mengatakan, total ada 225 rekomendasi yang disampaikan pada Sidang Universal Periodic Review, 3 Mei 2017.

Dari total rekomendasi itu, sudah ada 150 yang langsung diterima. Kebanyakan berkaitan dengan hak-hak anak, perempuan, dan disabilitas.

Sedangkan, 75 rekomendasi yang antara lain terkait orientasi seksual, kebebasan berekspresi, penghapusan hukuman mati dan penodaan agama belum ada jawaban pasti dari Pemerintah RI.

Salah satu rekomendasi yang diajukan Negara Swedia dan mendapat sorotan adalah rekomendasi supaya Indonesia menghapus peraturan soal Penodaan Agama.

Hasan menambahkan, beberapa rekomendasi itu akan dibahas bersama legislatif. Dan, Pemerintah akan menyampaikan hasilnya di forum Universal Periodic Review, September mendatang.

“Memang ada permintaan supaya Indonesia menghapus intoleransi dan menghapus undang-undang seperti soal penistaan agama. Jadi rekomendasi itu dikaitkan dengan kebebasan beragama dan berserikat. Tapi, mayoritas rekomendasi berkaitan dengan hak-hak wanita, anak-anak dan disabilitas,” ucap Hasan di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Sebelumnya, Yasonna Laoly Menkumham menegaskan pihaknya masih perlu melakukan pengkajian, untuk menentukan perlu tidaknya Pasal Penodaan Agama direvisi atau dihapus.

Nantinya, rekomendasi itu juga akan disampaikan ke DPR, kalau pemerintah memutuskan untuk mengajukan usul revisi Pasal 156a KUHP.

Sementara itu, Arsul Sani Anggota Panitia Kerja Revisi KUHP Komisi III DPR menegaskan, Pasal Penodaan Agama tidak masuk daftar revisi.

Alasannya, pasal itu pernah diuji di Mahkamah Konsitusi (MK), dan dinyatakan tidak bertentangan dengan norma-norma konstitusi.

Alasan lainnya, Pasal Penodaan Agama dianggap masih dibutuhkan masyarakat Indonesia yang majemuk. (rid/bid)

Foto: Hasan Kleib Wakil Tetap Republik Indonesia pada PBB, dan organisasi internasional lainnya yang berkedudukan di Jenewa, Swiss, memberikan keterangan soal rekomendasi Dewan HAM PBB, Kamis (18/5/2017), di Gedung Kemenkumham, Jakarta.

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs