Polemik pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) Ketua DPD RI dan dua wakilnya masing-masing Nono Sampono dan Darmayanti Lubis terus berlanjut.
Sejumlah anggota DPD RI, termasuk GKR Hemas dan Farouk Muhammad Wakil ketua DPD periode 2014-2017 terus berjuang dan melakukan gugatan hukum melalui PTUN karena pelantikan Oesman Sapta, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis dianggap tidak sah atau cacat hukum.
Saat ini sidang di PTUN sendiri telah bergulir, dan nasib OSO serta dua wakilnya tersebut akan ditentukan paling lambat 8 Juni 2017.
“Ya paling lambat 8 Juni harus ada Putusan,” ujar Irman Putra Sidin di Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Irman menjelaskan, pembatalan ini bukan karena posisi GKR Hemas dan kawan-kawan tergusur dari pucuk pimpinan DPD, tetapi lebih kepada eksistensi putusan Mahkamah Agung (MA) ke depan.
“Intinya, kita ingin menyelamatkan masa depan putusan Mahkamah Agung (MA),” kata Irman.
Menurut dia, pemanduan sumpah pelantikan terhadap OSO dan kawan-kawan cacat. Pasalnya, pemanduan sumpah ini tidak sesuai dengan putusan MA terkait masa jabatan pimpinan DPD.
Sekadar diketahui,GKR Hemas mengajukan gugatan ke PTUN bernomor 4/P/FP/2017/PTUN-JKT. Gugatan didaftarkan pada 27 April 2017.
“Sejauh ini sudah tiga kali sidang. Ini bukan PTUN biasa. Ini bukan sengketa,” papar dia.
Irman menjelaskan, kubu OSO sempat berusaha menjadi pihak tergugat intervensi di persidangan. Namun, usaha itu tidak berhasil.
Menurut Irman, OSO salah alamat jika ikut nimbrung dalam persidangan PTUN. Alasannya, persidangan ini bukan perkara sengketa, tetapi permohonan kepada ketua MA untuk membatalkan pemanduan sumpah kepemimpinan OSO.
“Ini menjadi tanggung jawab institusi MA. Karena yang dipersoalkan tindakan pemanduan sumpah,” kata Irman. (faz/bid)