Sabtu, 23 November 2024

Dirjen Dukcapil akan Bersaksi di Sidang Lanjutan Kasus KTP Elektronik

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Zudan Arif Fakrulloh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Foto: Farid suarasurabaya.net

Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Kamis (18/5/2017) akan bersaksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi proyek KTP Elektronik, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin menggali keterangan Zudan yang menjabat Kepala Biro Hukum Kemendagri, waktu proyek itu berlangsung.

Saksi yang juga diminta keterangannya adalah Paulus Tanos Dirut PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan anggota Konsorsium PNRI yang menang lelang.

Tapi, karena Paulus tidak bisa hadir di Pengadilan Tipikor, maka prosesnya dilakukan lewat sambungan telepon jarak jauh (telewicara).

Paulus dibutuhkan keterangannya, karena diduga tahu banyak informasi soal proses pelaksanaan proyek beranggaran Rp5,9 triliun itu.

Selain itu, jaksa juga memanggil Azmin Aulia adik Gamawan Fauzi mantan Menteri Dalam Negeri yang menjabat Direktur PT Gajendra Adhi Sakti.

Sebelumnya, Muhammad Nazaruddin mantan Bendahara Umum Partai Demokrat menyebut Gamawan Fauzi dan Azmin terlibat dan menerima aliran dana proyek KTP Elektronik.

Pihak lain yang diminta bersaksi adalah Afdal Noverman wiraswastawan, Ruddy Indrato Raden Ketua Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan, Endah Lestari dan Junaidi dari Kementerian Dalam Negeri.

Kemudian, Amilia Kusumawardani Adya Ratman, dan Paultar Paruhum Sinambela. Jadi, total ada 9 orang yang diminta bersaksi pada persidangan hari ini.

Seperti diketahui, proyek pengadaan KTP Elektronik disepakati Pemerintah dan DPR dengan kontrak tahun jamak senilai Rp5,9 triliun.

Dalam pelaksanaannya, disinyalir ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Sampai sekarang, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Dua di antaranya, Irman dan Sugiharto sudah jadi terdakwa. Sedangkan Andi Agustinus dan Miryam Haryani masih dalam proses penyidikan. (rid/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs